Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Terbaru: RANS Entertainment dan TVRI Resmi Berkolaborasi Siarkan Asian Games 2026 secara Gratis untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Terbaru: PT Delta Djakarta Tbk Bersinergi dengan PMI Salurkan Dukungan Alat Kesehatan, Perkuat Pelayanan Kemanusiaan HUT RI ke-81

Terbaru: Antusias Anak MI Al Zaytun Update Teknologi dengan Belajar Koding Setelah Pulang Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Terkini
palmnews.id
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Terkini
palmnews.id
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Terbaru: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur
Terkini

Terbaru: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur

penulisBy penulisJuli 19, 2026001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTerbaru: Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80
Next Article Menteri Agama Bantah Hoax Tentang Narasi Korupsi Boleh Asal Sesuai Syari’at
penulis

Related Posts

Terbaru: RANS Entertainment dan TVRI Resmi Berkolaborasi Siarkan Asian Games 2026 secara Gratis untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

September 5, 2026

Terbaru: PT Delta Djakarta Tbk Bersinergi dengan PMI Salurkan Dukungan Alat Kesehatan, Perkuat Pelayanan Kemanusiaan HUT RI ke-81

September 2, 2026

Terbaru: Antusias Anak MI Al Zaytun Update Teknologi dengan Belajar Koding Setelah Pulang Sekolah

Agustus 28, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

© 2026 palmnews.id. Designed by palmnews.id.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.