Menag Bantah Hoaks soal Narasi “Korupsi Boleh Asal Sesuai Syariat dan Prosedur”
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membantah keras beredarnya video di media sosial TikTok yang menarasikan seolah-olah Menteri Agama Nasaruddin Umar membolehkan praktik korupsi selama dilakukan sesuai syariat dan prosedur.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks yang mencatut nama Menteri Agama dan Kementerian Agama.
“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” kata Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Thobib menjelaskan, pencegahan tindak pidana korupsi justru menjadi salah satu agenda yang terus diperkuat Kementerian Agama melalui berbagai kebijakan dan program.
Menurut dia, salah satu langkah terbaru adalah penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerapan Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama juga menyatakan dukungan penuh terhadap pengawasan yang dilakukan KPK terhadap Kementerian Agama sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.
- Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Masyarakat juga diminta mengakses informasi resmi melalui kanal komunikasi Kementerian Agama guna menghindari penyebaran informasi palsu yang menyesatkan.
- (Suljul)
